Dalam dunia perkuliahan atau perguruan tinggi cukup banyak istilah-istilah
yang perlu kita pahami dan dimengerti seperti: SKS, KRS, dosen wali, maupun
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan lain-lain.
SKS (Satuan Kredit
Semester)
SKS adalah singkatan dari Satuan Kredit Semester. Tidak seperti di SMA di
mana semua pelajaran sudah dipaketkan hingga lulus, di perguruan tinggi, dengan
SKS memungkinkan mahasiswa memilih sendiri mata kuliah yang akan diambil dalam
satu semester. Tapi, untuk mahasiswa baru di kampus ini, saat semester pertama
biasanya sudah diberikan satu paket mata kuliah, antara 21-23 SKS.
Untuk lulus hingga S-1, Anda membutuhkan sekira 144-160 SKS, sementara
untuk program diploma diperlukan 110-120 SKS. Setiap mata kuliah memiliki bobot
SKS berbeda. Ada mata kuliah yang berbobot satu, dua, tiga, maupun empat SKS.
Berdasarkan kebijakan yang ada disini, biaya yang harus dikeluarkan nantinya
tidak berdasarkan per SKS, so, baik sedikit atau banyak mata kuliah yang
diambil biayanya sama untuk satu angkatan tiap semester.
Jumlah SKS yang dapat diambil masing-masing mahasiswa di tiap semester juga
bisa jadi tidak sama, mulai 16 hingga 24 SKS. Batasan yang diberikan pihak
kampus mengenai SKS yang harus diambil tiap semester berkaitan erat dengan
Indeks Prestasi Semester (IPS) yang Anda raih di semester sebelumnya.
KRS (Kartu
Rencana Studi)
Apa itu KRS? KRS adalah singkatan dari Kartu Rencana Studi. Umumnya,
seluruh perguruan tinggi di Indonesia memakai istilah ini, namun adapula yang
menyebut Kartu Perencanaan Studi Mahasiswa (KPSM) maupun Formulir Rencana Studi
(FRS).
KRS merupakan rekaman mengenai mata kuliah yang diambil dalam satu
semester. Anda dapat merencanakan sendiri mata kuliah yang akan kamu ambil di
semester tersebut dengan berkonsultasi dengan dosen wali atau Dosen Penasehat
Akademik.
Di beberapa perguruan tinggi saat ini, KRS berbentuk lembaran kertas
formulir konvensional, online, atau kombinasi keduanya. KRS manual atau
konvensional yang telah disetujui oleh dosen wali dapat segera kamu berikan ke
sekretariat maupun Biro Administrasi dan Akademik Kemahasiswaan (BAAK).
Sementara untuk yang menggunakan sistem online, kamu hanya perlu memasukan KRS
manual ke akun kemahasiswaan milikmu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Nah,
di kampus ini, KRS menggunakan sistem online, caranya, ikuti nanti saat
presentasi pengenalan kampus bagi mahasiswa baru.
Contoh KRS (Punya IZZIE) |
KHS (Kartu Hasil Studi)
Kartu Hasil Studi atau
KHS adalah kartu yang menunjukkan nilai dan prestasi mahasiswa pada semester
tertentu. Kartu Hasil Studi dapat didownload dan dicetak oleh mahasiswa
bersangkutan. KHS yang dicetak oleh mahasiswa tidak dapat digunakan dalam
proses administrasi akademik. Oleh karena itu, setiap semester, mahasiswa harus
meminta KHS yang dicetak dan disahkan oleh program studi bersangkutan. Selain
menyimpan nilai di database, program studi juga harus menyimpan KHS yang
dicetak dan disahkan
Contoh KHS (Punya Izzie) |
Dosen Wali
Di beberapa perguruan tinggi di Indonesia juga menggunakan istilah Dosen
Wali, dan di sebagian yang lain menggunakan istilah Dosen Penasehat Akademik.
Pada dasarnya sama saja, Dosen Wali atau Penasehat Akademik memiliki tugas yang
sama, mereka adalah dosen yang ditunjuk oleh pihak kampus sebagai pembimbing
bagi mahasiswa mengenai permasalahan yang dihadapi mahasiswa selama aktif
studi, juga memberi saran dan pertimbangan mengenai apa saja mata kuliah yang
seharusnya diambil pada semester aktif.
IPS (Indeks
Prestasi Semester) / IP
Indeks Prestasi Semester atau IPS, atau cukup disingkat dengan IP, ini adalah
hasil rerata nilai prestasi tiap-tiap mata kuliah dalam satu semester. IP bisa
dilihat di Kartu Hasil Studi atau KHS, yaitu seperti raport semesteran mirip
seperti saat sekolah SMA dulu, hanya saja bentuknya yang berbeda berupa
selembar kertas berisi nilai huruf yang dikeluarkan pihak kampus.
PSP (Program Semester Pendek)
Definisi:
Program semester pendek adalah program perkuliahan yang dilaksanakan pada
saat liburan semester genap yaitu antara bulan Agustus – September.
Tujuan:
Program semester pendek bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang sudah pernah ditempuh dan
atau mata kuliah yang belum ditempuh pada semester sebelumnya dalam rangka
meningkatkan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) dan memperpendek masa studi.
Penyelenggaraan:
Penyelenggaraan program semester pendek meliputi kegiatan tatap muka, praktikum (bila matakuliah tersebut ada praktikumnya), tugas terstruktur, tugas mandiri dan ujian akhir. Waktu dan pelaksanaan dilakukan oleh fakultas penyelenggara. Adapun mata kuliah yang diselenggarakan dipilih sesuai dengan yang ditentukan oleh jurusan dari masing-masing fakultas, yaitu meliputi mata kuliah dalam semester Gasal dan Genap.
Penyelenggaraan program semester pendek meliputi kegiatan tatap muka, praktikum (bila matakuliah tersebut ada praktikumnya), tugas terstruktur, tugas mandiri dan ujian akhir. Waktu dan pelaksanaan dilakukan oleh fakultas penyelenggara. Adapun mata kuliah yang diselenggarakan dipilih sesuai dengan yang ditentukan oleh jurusan dari masing-masing fakultas, yaitu meliputi mata kuliah dalam semester Gasal dan Genap.
Kurikulum
dan Peraturan Akademik:
Kurikulum dan peraturan akademik pada perkuliahan semester pendek tetap
mengacu pada kurikulum dan peraturan akademik yang berlaku saat itu. Jumlah SKS
yang dapat diprogram pada semester ini berdasarkan hasil evaluasi dari semester
sebelumnya (IPS Genap). Sedangkan hasil evaluasi Semester Pendek (IP-SP)
digunakan sebagai pedoman untuk program mata kuliah di semester gasal
berikutnya. Peraturan tentang mata kuliah yang diambil dan ketentuan lain
terhadap mata kuliah yang diselenggarakan pada semester pendek diatur
tersendiri berdasarkan keputusan fakultas/ jurusan/program studi.
IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)
IPK, singkatan dari Indeks Prestasi Kumulatif, berisi catatan prestasi
tiap-tiap mata kuliah selama menempuh studi, dari semester pertama sampai
terakhir. Ibarat nilai rapor saat duduk di bangku SMA. Nilai IPK mulai dari
1,00 (satu koma nol nol) hingga 4,00 (empat koma nol nol). Jika mampu konsisten
meraih IP 3,5 di setiap semester hingga lulus, maka Anda akan dinobatkan
sebagai mahasiswa berprestasi dengan predikat cumlaude.
Penilaian
Sistem penilaian di perguruan tinggi menggunakan abjad. Nilai tertinggi
yang setara dengan nilai 9-10 setara dengan A sementara nilai terendah biasa
disetarakan dengan nilai E.
UTS (Ujian Tengah Semester) dan UAS (Ujian Akhir Semester)
Tidak ubahnya dengan SMA, perguruan tinggi juga menggunakan sistem Ujian
Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Biasanya, bobot penilaian
yang ditetapkan bagi UTS dan UAS diserahkan kepada masing-masing dosen, karena
dosen lebih tahu bagaimana proses mahasiswa mengikuti perkuliahan dari awal
hingga akhir. Penilaian akhir ditetapkan berdasarkan pembobotan nilai UTS dan
UAS, adapula yang dihitung berdasarkan pembobotan presensi Kuliah, Tugas, Quis,
UTS, dan UAS.
Program ekstensi
Non-Reguler atau
disebut juga dengan istilah Program
ekstensi adalah program studi yang perkuliahannya berbeda waktu dengan
program reguler. Program Non-Reguler diselenggarakan pada waktu sore
sampai malam yaitu mulai jam 16.00 samapi jam 20.00 terdiri dari dua mata
kuliah pada setiap harinya. Mata-mata kuliah dan dosen pengampunya relatif sama
dengan program reguler pagi. Adapun biaya pendidikan relatif lebih dibanding
program reguler.
Pengertian dan Tujuan Program Akselerasi
Colangelo (dalam Hawadi) menyebutkan bahwa istilah akselerasi menunjuk pada
pelayanan yang diberikan (service delivery) dan kurikulum yang disampaikan
(curriculum delivery). Sebagai model
pelayanan, akselerasi dapat diartikan sebagai model layanan pembelajaran dengan
cara lompat kelas, misalnya bagi siswa yang memiliki kemampuan tinggi diberi
kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas yang lebih tinggi. Sementara
itu, model kurikulum, akselerasi berarti mempercepat bahan ajar dari yang
seharusnya dikuasai oleh siswa saat itu sehingga siswa dapat menyelesaikan
program studinya lebih awal.
Menurut Sutratinah Tirtonegoro percepatan (acceleration) adalah cara
penanganan anak super normal dengan memperbolehkan naik kelas secara meloncat
atau menyelesaikan program reguler di dalam jangka waktu yang lebih singkat.
Hal senada juga disampaikan oleh Ulya Latifah Lubis (dalam Hawadi) yang
mendefinisikan istilah akselerasi sebagai program pelayanan yang diberikan
kepada siswa dengan tingkat keberbakatan tinggi agar dapat menyelesaikan masa
belajarnya lebih cepat dari siswa yang lain (program reguler).
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dipahami bahwa akselerasi adalah
program layanan belajar yang diperutukkan bagi mereka yang memiliki kemampuan
tinggi supaya dapat menyelesaikan studinya sesuai kecepatan dan kemampuannya.
Program ini secara umum memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki
karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektif. Secara
khusus memberi pelayanan kepada siswa berbakat untuk dapat menyelesaikan
pendidikan lebih cepat dari biasanya.
0 komentar:
Posting Komentar